https://pekanbaru.times.co.id/
Berita

BGN Ungkap 48 Persen Kasus Keracunan Terkait Program Pemerintah

Rabu, 12 November 2025 - 20:02
BGN Ungkap 48 Persen Kasus Keracunan Terkait Program Pemerintah Ilustrasi - Program MBG. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMES PEKANBARU, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintah untuk menekan angka stunting kini menghadapi sorotan publik. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa hampir separuh kasus keracunan pangan di Indonesia justru berasal dari pelaksanaan program tersebut.

“Hingga saat ini terdapat 441 peristiwa keracunan pangan di Indonesia, dan 211 di antaranya atau sekitar 48 persen terjadi dalam pelaksanaan program MBG,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Rabu (12/11/2025).

13 Ribu Penerima Manfaat Terdampak

Menurut Dadan, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan sedikitnya 13.371 penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan dalam program MBG, baik rawat jalan maupun rawat inap.

“Meski demikian, dari 1,8 miliar porsi makanan yang telah diproduksi, sebagian besar berjalan baik,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan dan evaluasi berlapis agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Program Nasional Berskala Besar

Program MBG kini telah menjangkau 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan di seluruh Indonesia dengan total 14,8 juta penerima manfaat.
Dadan merinci kelompok penerima terdiri atas bayi di bawah lima tahun, peserta didik PAUD hingga SD, ibu hamil dan menyusui, santri pondok pesantren, hingga peserta pendidikan nonformal seperti PKBM dan seminari.

“Secara keseluruhan, 420.451 kelompok penerima manfaat telah terbentuk. Dari target 17,5 juta penerima, kini kita telah mencapai lebih dari 50 persen dan menargetkan perluasan hingga 82,9 juta penerima manfaat,” paparnya.

Penguatan Regulasi dan Higienitas

Menanggapi meningkatnya kasus keracunan, BGN menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru sebagai bentuk penguatan tata kelola program.
Di antaranya, setiap Satuan Pelaksana Pangan Gizi (SPPG) dibatasi maksimal melayani 2.500 penerima manfaat — atau 3.000 jika memiliki juru masak profesional bersertifikat.

“SPPG yang sudah melayani lebih dari 4.000 penerima manfaat masih diperbolehkan beroperasi sementara hingga ada unit baru yang siap mengambil alih,” kata Dadan.

Selain itu, setiap SPPG diwajibkan melakukan rapid test, menjaga kebersihan alat makan dengan sterilisasi suhu 120°C, serta memperkuat pengawasan higienitas dapur produksi.

Sertifikasi dan Tanggung Jawab Daerah

Hingga kini, 1.619 SPPG telah memperoleh sertifikat SLHS (Sanitasi Lingkungan Hidup Sekolah). Namun, kecepatan penerbitan sertifikat masih bergantung pada komitmen masing-masing pemerintah daerah.

“Standar kebersihan dan sanitasi telah diperketat. Kami terus dorong percepatan sertifikasi agar tata kelola MBG makin kuat dan aman,” tutup Dadan. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pekanbaru just now

Welcome to TIMES Pekanbaru

TIMES Pekanbaru is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.