TIMES PEKANBARU, BANTUL – Pemkab Bantul menanggapi terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji menjelaskan bahwa pola kerja ASN di daerah, khususnya di tingkat kabupaten/kota, memiliki karakter yang berbeda dibandingkan instansi di tingkat pusat maupun provinsi.
“Kalau di kabupaten/kota, itu menuntut kehadiran ASN. Di Kabupaten Bantul, kecenderungan organisasi perangkat daerah (OPD) adalah bertemu langsung dengan masyarakat yang dilayani," ujarnya.
"ASN sebagai pelayan publik cenderung menjalankan fungsi tatap muka, menjadi bagian dari etalase pelayanan,” imbuh Hermawan.
Ia menambahkan bahwa saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap diskusi internal dan belum ada rencana implementasi di Bantul.
“Ini masih kami diskusikan di internal, kira-kira nanti seperti apa pertimbangannya. Karena sekali lagi, karakter kerja pemerintah daerah lebih banyak ingin bertemu langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Hermawan mengaku belum mempelajari peraturan tersebut secara detail. Namun, menurutnya, keputusan penerapan fleksibilitas kerja diserahkan kepada pembina kepegawaian masing-masing daerah.
“Kalau di kabupaten/kota, ya bupatinya,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Bantul Masih Kaji Regulasi Pola Kerja ASN, Tatap Muka Dinilai Masih Krusial
Pewarta | : Soni Haryono |
Editor | : Ronny Wicaksono |