TIMES PEKANBARU, BANTUL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi telah memblokir sertifikat tanah atas nama Muhammad Achmadi.
Sertifikat itu sebelumnya dialihkan dari Bryan Manov Qrisna Huri, warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Langkah ini menjadi tindak lanjut konkret dalam upaya mengusut dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Bryan.
Pemblokiran tersebut diungkap dalam pertemuan yang digelar Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bantul bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, ATR/BPN, serta pihak keluarga korban di Kantor Bupati Bantul, Rabu (7/5/2025).
Pertemuan itu dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji.
"ATR/BPN sudah kami klarifikasi, dan mereka telah memblokir sertifikat atas nama Muhammad Achmadi atas inisiatif dari Kementerian ATR/BPN," tegas Hermawan.
Hermawan menambahkan, Pemkab Bantul akan mendampingi Bryan melalui tim hukum resmi.
"Mas Bryan telah sepakat untuk didampingi oleh Tim Hukum Pemda Bantul. Surat kuasa khusus akan ditandatangani dan diserahkan besok pagi. Setelah itu, segala tindakan hukum akan didampingi penuh, termasuk pelaporan ke Polda DIY," jelasnya.
Ia juga menegaskan, jika kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan dan berujung pada permohonan pembatalan sertifikat, Pemkab Bantul akan terus memberikan pendampingan hukum hingga proses akhir. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kementerian ATR/BPN Resmi Blokir Sertifikat Tanah Milik Korban Mafia Tanah di Bantul
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |