Dua Kajari Dicopot, Termasuk yang Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar
Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (ANTARA/Hafidz Mubarak A/rwa)

Dua Kajari Dicopot, Termasuk yang Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar

Kejaksaan Agung copot dua kepala kejaksaan negeri, yaitu Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu yang ditangkap KPK dan Kajari Bekasi Eddy Sumarman. Mutasi ini bagian dari penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja.

TIMES Pekanbaru,Jumat 26 Desember 2025, 16:35 WIB
252.1K
A
Antara

JAKARTAKejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kajari Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI KEP‑IV‑1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan di Jakarta, Jumat (26/12/2025), bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dalam institusi Kejaksaan.

"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan‑jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," katanya.

Mutasi ini juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja pejabat Kejaksaan RI. Albertinus Napitupulu digantikan oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Belum lama ini, Albertinus ditangkap penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026. KPK menyebut Albertinus diduga menerima uang hingga Rp1,5 miliar dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lain.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.

Sementara itu, Kajari Bekasi Eddy Sumarman dicopot dan digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Sebelumnya, penyidik KPK menyegel rumah Eddy Sumarman dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, meski status Eddy dalam kasus tersebut belum dipastikan.

Selain kedua kajari tersebut, Kejagung juga memutasi Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba. Posisinya digantikan oleh Fajar Gurindro, mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, sementara Afrillyanna Purba dipindah menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan yang tidak sah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pekanbaru, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.