TIMES PEKANBARU, JAKARTA – Digitalisasi layanan publik kian mempermudah masyarakat, termasuk dalam urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kini, pembayaran pajak STNK tahunan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan ini berlaku khusus untuk pajak tahunan kendaraan. Adapun perpanjangan STNK lima tahunan tetap wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat karena melibatkan pengesahan fisik kendaraan. Untuk pembayaran pajak tahunan, seluruh proses dilakukan secara digital melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Signal, lalu mengikuti tahapan pembayaran yang tersedia. Tidak ada lagi kebutuhan fotokopi dokumen karena seluruh data telah terintegrasi secara elektronik.
Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dalam bentuk elektronik atau e-TBPKP. Dokumen ini dapat dicetak sendiri dan berfungsi sebagai bukti sah pembayaran pajak kendaraan.
Mengacu pada panduan Samsat Digital, e-TBPKP disarankan dicetak menggunakan kertas ukuran A4 dengan posisi landscape. Dimensi dokumen yang dianjurkan adalah 23 sentimeter x 8 sentimeter.
Keabsahan dokumen e-TBPKP tetap terjamin meskipun tidak dilengkapi stempel atau stiker hologram seperti pada pengesahan konvensional. Sebagai pengganti, pengesahan kini menggunakan QR Code yang tertera pada e-TBPKP dan aplikasi Signal. QR Code tersebut dapat dicetak dengan ukuran sekitar 1 x 1 sentimeter dan dipotong sesuai kebutuhan.
Samsat Digital menegaskan bahwa penggunaan QR Code telah sepenuhnya menggantikan stiker pengesahan fisik. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan datang ke Samsat hanya untuk mengambil stiker atau cap pengesahan.
Meski dilakukan secara online, terdapat persyaratan utama yang tidak dapat ditinggalkan, yakni kepemilikan KTP asli sesuai data yang tercantum di STNK dan BPKB. Tanpa KTP asli, pembayaran pajak STNK secara online tidak dapat diproses.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan identitas asli pemilik kendaraan.
Dengan sistem ini, pembayaran pajak STNK tahunan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan, sekaligus mengurangi antrean di kantor Samsat dan memperkuat layanan publik berbasis digital.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Bisa Online, Bukti Pembayaran Bisa Dicetak Sendiri
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |